SELAMAT DATANG

SERTIFIKASI PANGAN ORGANIK (ORGANIC FOOD CERTIFICATION)

CV. Jatiluwih Red Rice telah memiliki sertifikat pangan organik dari Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman (LeSOS). Lembaga sertifikasi dapat diartikan sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk memverifikasi bahwa produk yang dijual atau diberi label organik adalah diproduksi, diolah, disiapkan, ditangani dan diimpor menurut Standart Nasional Indonesia.

Gambar Sertifikat Pangan Organik Kelompok Tani Beras Merah Organik Jatiluwih

Sertifikat tersebut ditujukan pada Kelompok Tani Beras Merah Organik Jatiluwih yang di bina oleh perusahaan sehingga produk beras yang dihasilkan mendapatkan jaminan dan dipercaya sebagai produk yang organik. Menurut Standart Nasional Indonesia, sertifikasi adalah prosedur dimana lembaga sertifikasi pemerintah atau lembaga sertifikasi yang diakui pemerintah memberikan jaminan tertulis atau yang setara, bahwa pangan atau sistem pengendalian pangan sesuai dengan persyaratan. Sertifikasi pangan juga didasarkan pada suatu rangkaian kegiatan inspeksi berkesinambungan, audit sistem jaminan mutu dan pemeriksaan produk akhir.
LeSOS satu diantara organisasi pertama di Indonesia yang mengkhususkan diri memberikan sertifikasi produk-produk organik. Sejak November 2007, LeSOS telah mendapatkan verifikasi dari Otoritas Kompeten Pangan Organik yakni Departemen Pertanian dan Perkebunan RI dan pada tahun 2009 LeSOS telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Pangan Organik (LSPO) di Indonesia. Dengan demikian, LeSOS merupakan lembaga independen yang berhak mengeluarkan sertifikat organik terhadap hasil pertanian di Indonesia yang berhasil lolos memenuhi kriteria Pangan Organik. Sementara untuk sertifikasi internasional atau produk yang diekspor LeSOS bekerjasama dengan lembaga sertifikasi internasional di Switzerland (Bio Inspecta) sebagai Partner Control Bodies (PCB) yang bertugas melakukan inspeksi bagi operator Bio-inspecta di Indonesia.
Dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga sertifikasi pangan dan pertanian organik, LeSOS mempunyai beberapa standar atau acuan yang digunakan dalam proses sertifikasi. LeSOS bekerja atas dasar acuan pada standar :
1.    SNI  01- 6729 - 2002 : Sistem pangan organik
2.    IFOAM ACRIDITATION - Criteria for Certifying Programmers, 1998
3. SNI 19 - 17020 - 1999 (ISO-IEC 17020-1998), tentang : Persyaratan umum pengoperasian berbagai lembaga inspeksi.
4. SNI 19.19011-2003, tentang : Panduan audit sistem manajemen mutu dan/ atau lingkungan.
5.    KAN 901 - 2006, tentang : Persyaratan umum lembaga sertifikasi pangan organik.
6.    KAN 902 - 2006, tentang : Pedoman pelaksanaan sertifikasi pangan organik.

1 komentar:

  1. - terimakasih info.a menunjang pengetahuan bagi saya, namun maaf bisa ndak melengkapi tentang isi, ISO, SNI, dan KAN tersebut diatas.

    BalasHapus