CV. Jatiluwih Red Rice telah memiliki sertifikat
pangan organik dari Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman (LeSOS). Lembaga
sertifikasi dapat diartikan sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk memverifikasi
bahwa produk yang dijual atau diberi label organik adalah diproduksi, diolah,
disiapkan, ditangani dan diimpor menurut Standart Nasional Indonesia.
Gambar Sertifikat
Pangan Organik Kelompok Tani Beras Merah Organik Jatiluwih
Sertifikat tersebut ditujukan pada Kelompok Tani Beras Merah Organik Jatiluwih yang di bina oleh
perusahaan sehingga produk beras yang dihasilkan mendapatkan jaminan dan
dipercaya sebagai produk yang organik. Menurut Standart Nasional Indonesia,
sertifikasi adalah prosedur dimana lembaga sertifikasi pemerintah atau lembaga
sertifikasi yang diakui pemerintah memberikan jaminan tertulis atau yang
setara, bahwa pangan atau sistem pengendalian pangan sesuai dengan persyaratan.
Sertifikasi pangan juga didasarkan pada suatu rangkaian kegiatan inspeksi
berkesinambungan, audit sistem jaminan mutu dan pemeriksaan produk akhir.
LeSOS satu diantara
organisasi pertama di Indonesia yang mengkhususkan diri memberikan sertifikasi
produk-produk organik. Sejak November 2007, LeSOS telah mendapatkan verifikasi
dari Otoritas Kompeten Pangan Organik yakni Departemen Pertanian dan Perkebunan
RI dan pada tahun 2009 LeSOS telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional
(KAN) sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Pangan Organik (LSPO) di Indonesia.
Dengan demikian, LeSOS merupakan lembaga independen yang berhak mengeluarkan
sertifikat organik terhadap hasil pertanian di Indonesia yang berhasil lolos
memenuhi kriteria Pangan Organik. Sementara untuk sertifikasi internasional
atau produk yang diekspor LeSOS bekerjasama dengan lembaga sertifikasi
internasional di Switzerland (Bio
Inspecta) sebagai Partner Control
Bodies (PCB) yang bertugas melakukan inspeksi bagi operator Bio-inspecta di
Indonesia.
Dalam melaksanakan
fungsinya sebagai lembaga sertifikasi pangan dan pertanian organik, LeSOS
mempunyai beberapa standar atau acuan yang digunakan dalam proses sertifikasi. LeSOS bekerja atas dasar acuan pada
standar :
1.
SNI
01- 6729 - 2002 : Sistem pangan organik
2.
IFOAM
ACRIDITATION - Criteria for Certifying
Programmers, 1998
3. SNI
19 - 17020 - 1999 (ISO-IEC 17020-1998), tentang : Persyaratan umum pengoperasian
berbagai lembaga inspeksi.
4. SNI
19.19011-2003, tentang : Panduan audit sistem manajemen mutu dan/ atau
lingkungan.
5.
KAN
901 - 2006, tentang : Persyaratan umum lembaga sertifikasi pangan organik.
6.
KAN
902 - 2006, tentang : Pedoman pelaksanaan sertifikasi pangan organik.
- terimakasih info.a menunjang pengetahuan bagi saya, namun maaf bisa ndak melengkapi tentang isi, ISO, SNI, dan KAN tersebut diatas.
BalasHapus